Pelaku Teror Selandia Baru Protes Cara Dirinya Diperlakukan di Penjara
Stuff melaporkan, sang terdakwa mengajukan protes kepada Departemen Pemasyarakatan bahwa dirinya tidak mendapat hak-hak mendasar, terutama panggilan ponsel dan bertemu pengunjung.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, seorang tahanan berhak menerima satu tamu per pekan selama sedikitnya 30 menit.
Tahanan juga berhak berbicara melalui ponsel paling tidak satu kali per pekan. Selain itu, tahanan berhak mendapat makan dan minum yang cukup, tempat tidur, layanan kesehatan, dan olah raga.
"Dia diawasi secara konstan dan diisolasi. Dia tidak menerima hak mendasar yang biasanya diberikan. Jadi tidak ada pembicaraan ponsel dan tidak ada pengunjung," kata sumber Departemen Pemasyarakatan.
Menurut laman Departemen Pemasyaratan, "tahanan punya hak diperlakukan manusiawi, dengan hormat, dan bermartabat selama di penjara". Akan tetapi, departemen yang bersangkutan dapat menerapkan pembatasan hak dalam situasi tertentu.