Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingin Datangkan Guru dari Selandia Baru, Ajarkan Calon PMI Bahasa Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Teror Selandia Baru Protes Cara Dirinya Diperlakukan di Penjara

Minggu, 31 Maret 2019 - 10:16:00 WIB
Pelaku Teror Selandia Baru Protes Cara Dirinya Diperlakukan di Penjara
Terdakwa dituduh melakukan pembunuhan. (FOTO: REUTERS)
Advertisement . Scroll to see content

Stuff melaporkan, sang terdakwa mengajukan protes kepada Departemen Pemasyarakatan bahwa dirinya tidak mendapat hak-hak mendasar, terutama panggilan ponsel dan bertemu pengunjung.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, seorang tahanan berhak menerima satu tamu per pekan selama sedikitnya 30 menit.

Tahanan juga berhak berbicara melalui ponsel paling tidak satu kali per pekan. Selain itu, tahanan berhak mendapat makan dan minum yang cukup, tempat tidur, layanan kesehatan, dan olah raga.

"Dia diawasi secara konstan dan diisolasi. Dia tidak menerima hak mendasar yang biasanya diberikan. Jadi tidak ada pembicaraan ponsel dan tidak ada pengunjung," kata sumber Departemen Pemasyarakatan.

Menurut laman Departemen Pemasyaratan, "tahanan punya hak diperlakukan manusiawi, dengan hormat, dan bermartabat selama di penjara". Akan tetapi, departemen yang bersangkutan dapat menerapkan pembatasan hak dalam situasi tertentu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut