Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Pembantu asal Filipina Dihukum 7 Bulan Penjara karena Curi dan Gadaikan Perhiasan Majikan

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:21:00 WIB
Pembantu asal Filipina Dihukum 7 Bulan Penjara karena Curi dan Gadaikan Perhiasan Majikan
Ilustrasi perempuan ditahan aparat karena mencuri. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Seorang pembantu alias asisten rumah tangga asal Filipina dihukum penjara karena terbukti mencuri perhiasan milik majikannya di Singapura. Pembantu bernama Radessa Gicaro Grine (45) itu berdalih terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk membiayai pendidikan putranya dan menghidupi sanak saudaranya di Filipina.

The Straits Times melansir, dalam kurun hampir setahun, Grine mengambil perhiasan yang disimpan sang majikan di dalam brankas. Perempuan itu mencuri 21 barang bernilai lebih dari 9.000 dolar AS dan menggadaikan semuanya, kecuali satu kalung perak merek Tiffany—yang dia simpan untuk dirinya sendiri.

Grine akhirnya dipenjara selama tujuh bulan pada Rabu (20/1/2021) setelah dia mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian saat bekerja sebagai pembantu Nyonya Grover Ritu Rakhi (50) dari Mei 2011 hingga Januari tahun lalu.

Dalam proses persidangan di pengadilan terungkap bahwa Rakhi menyimpan perhiasannya di dalam brankas tua yang berada di kamar tidur utamanya. Brankas itu biasanya dia simpan dalam keadaan tertutup. Sayangnya branksa itu tidak dikunci, karena ada kesalahan pada mekanisme pengunciannya.

Grine pun mengetahui ihwal perhiasan dan brankas yang ada di dalam kamar majikannya itu. Dia pun memutuskan untuk mencuri beberapa barang berharga milik Rakhi.

Dari 2 Februari 2019 hingga 3 Januari tahun lalu, dia sudah mencuri 21 item—termasuk sembilan gelang emas, enam kalung emas, empat cincin, dan kalung perak Tiffany. Total nilai barang curiannya mencapai 9.790 dolar AS (sekitar Rp137,6 juta).

Dia lantas menggadaikan barang-barang itu (kecuali kalung Tiffany) di sejumlah pegadaian seharga 8.835 dolar AS. Uang itu kemudian dia transfer kepada keluarganya di Filipina.

Pada 17 Januari tahun lalu, Rakhi menemukan kantong dalam brankas yang dia gunakan untuk menyimpan semua kalung emasnya dalam keadaan kosong. Dia pun lalu membuat laporan polisi empat hari sesudahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut