Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Pembantu asal Filipina Dihukum 7 Bulan Penjara karena Curi dan Gadaikan Perhiasan Majikan

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:21:00 WIB
Pembantu asal Filipina Dihukum 7 Bulan Penjara karena Curi dan Gadaikan Perhiasan Majikan
Ilustrasi perempuan ditahan aparat karena mencuri. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Rabu ini, jaksa penuntut umum mendesak pengadilan untuk memenjarakan terdakwa selama delapan bulan. Menurut jaksa, Grine telah terbukti melanggar kepercayaan yang diberikan majikannya.

Namun pengacara Grine, Lolita Andrew, meminta kepada pengadilan agar hukuman penjara terhadap kliennya tidak lebih dari lima bulan. Menurut sang pengacara, kliennya mencuri barang-barang itu karena sangat ingin menyelamatkan nyawa keponakannya di Filipina yang mengidap kanker.

“Dia mencuri bukan untuk keuntungan pribadi, meskipun dia memang mengambil barang-barang itu dan menggadaikannya di pegadaian. Ini adalah keadaan di mana dia diliputi emosi dan bertindak dalam keadaan sangat membutuhkan,” ucap Andrew.

Namun, jaksa menepis pembelaan pengacara itu. “Dia (terdakwa) mengaku mencurinya karena ingin memakainya, makanya barang (kalung perak) itu ditemukan menjadi miliknya,” kata jaksa.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut