Pembantu di Singapura Dibui usai Kuras Isi ATM Majikan Lansia Hampir Rp300 Juta
Selasa, 04 Januari 2022 - 16:39:00 WIB
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa menguras isi ATM korban dalam 23 kesempatan berbeda antara Juni hingga Oktober lalu. Beberapa di antaranya dia kirimkan ke keluarganya di Filipina, sedangkan sebagian lagi dia habiskan untuk membeli perhiasan.
Pada Selasa (4/1/2022) ini, Gubaton dijatuhi hukuman penjara 12 bulan setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian terhadap seorang majikan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil