Pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Sidang Siti Aisyah Ditunda Lagi
SHAH ALAM, iNews.id - Pengadilan kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dengan terdakwa perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, kembali ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut keberatan keterangan saksi diungkap.
Ini merupakan penundaan kesekian kali setelah pada November 2018 dan Januari 2019. Aisyah sedianya menjalani sidang pada November lalu. Namun karena pengacaranya sakit, sidang ditangguhkan menjadi Januari 2019.
Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (18/12/2018), kembali memutuskan menunda persidangan sampai waktu yang belum ditentukan.
Pengadilan menolak memberi akses kepada para pengacara Aisyah untuk mendapatkan pernyataan saksi, sehingga mereka mengajukan banding.
Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan, pernyataan saksi merupakan hal penting untuk pembelaan dan dia akan mengajukan banding untuk mendapatkannya. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan sehingga berdampak pada jadwal persidangan.
"Tanpa (pernyataan) tidak akan ada ketidakadilan yang nyata. Itu akan membahayakan kasus kami," kata Gooi, di pengadilan Shah Alam, dikutip dari AFP.
Sementara itu satu terdakwa lain yakni perempuan asal Vietnam, Doan Thai Houng, akan menjalani sidang pada Maret 2019. Pengadilan akan menentukan pada Jumat mendatang apakah persidangan Doan juga akan ditunda atau tidak.
Sejauh ini sudah ada tujuh pernyataan saksi yang dikumpulkan, yakni sopir yang mendampingi Kim Jong Nam di Malaysia serta rekan-rekan Aisyah. Jaksa penuntut menolak menyerahkan keterangan dari mereka dengan alasan tidak boleh dipublikasikan.
Aisyah dan Doan bisa dijatuhi hukuman mati dengan digantung jika terbukti bersalah. Namun pemerintah baru di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohamad berjanji menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan. Usulan pemerintah itu masih digodok di parlemen.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huang dituduh membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 2017.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada Oktober 2017 atau delapan bulan setelah pembunuhan terjadi. Namun sidang selanjutnya berlangsung lama karena banyaknya saksi untuk dimintai keterangan.
Pada Agustus 2018, hakim menyatakan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk melanjutkan sidang.
Editor: Anton Suhartono