Pembunuhan Kim Jong Nam, Malaysia Tentukan Nasib Siti Aisyah Hari Ini
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, akan menentukan putusan sela dalam kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Kamis (16/8/2018).
Putusan itu akan berdampak terhadap nasib seorang WNI bernama Siti Aisyah (26). Siti didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam dan terancam hukuman mati.
Pada Februari 2017, Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korut itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Kedua perempuan itu mengira mereka dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.
Doan Thi Huong (kiri) dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah Kim Jong Nam. (Foto: AFP)
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, mengatakan Siti dan Doan merupakan pembunuh terlatih, sadar apa yang mereka lakukan, dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian.
"Kuncinya adalah mereka punya VX dan VX membunuh Kim Jong Nam. Jadi mereka harus menjelaskan keterkaitan itu," Wan, sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Di sisi lain, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan beberapa argumen, antara lain jaksa hanya bergantung pada rekaman tayangan CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX.
Padahal, menurut Gooi, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, dan tidak ada DNA Siti Aisyah pada kaos yang dijadikan barang bukti.
Yang terutama, Gooi menyatakan Siti Aisyah tidak terbukti memiliki motif melakukan pembunuhan alias mens rea. Oleh karena itu, dasar argumen dakwaan atau Prima Facie dalam kasus tersebut tidak ada.
Pada persidangan Kamis (16/8/2018), Hakim Azmi Ariffin akan memutuskan ada tidaknya Prima Facie dalam kasus Kim Jong Nam.
Jika hakim memutuskan ada Prima Facie, maka sidang akan berlanjut dengan pembelaan dan pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan kedua kuasa hukum.
Sebaliknya, jika hakim memutuskan tidak ada Prima Facie maka persidangan di tahap Mahkamah Tinggi akan berakhir sehingga Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dibebaskan, sepanjang jaksa tidak mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan di Putera Jaya.
Editor: Nathania Riris Michico