Pemerintah Hong Kong Bakal Larang Penutup Wajah saat Demonstrasi
HONG KONG, iNews.id - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam dan kabinetnya akan mengeluarkan undang-undang darurat yang melarang masker wajah dalam upaya mengekang protes anti-pemerintah yang mengguncang daerah khusus otonomi itu.
Dilaporkan Deutsche Welle, Jumat (4/10/2019), anggota parlemen dari kubu oposisi Ted Hui mengatakan, proposal tersebut kemungkinan akan diajukan ke Dewan Legislatif untuk pemungutan suara.
Mengingat bentrokan akhir-akhir ini membuat kehidupan publik terganggu, Carrie Lam disebut akan meminta penerapan undang-undang era kolonial yang melarang penggunaan penutup wajah.
Undang-Undang Peraturan Darurat pada 1922 memungkinkan pemimpin pemerintahan untuk membuat peraturan apa pun yang menurut mereka perlu diambil demi kepentingan umum dalam situasi darurat atau bahaya publik.
Penerapan peraturan darurat memungkinkan pemerintah untuk secara cepat melarang penggunaan masker, yang sering dilakukan para pemrotes untuk menyembunyikan identitas mereka dan menghindari penangkapan polisi.
Sekitar 270 pengunjuk rasa ditangkap pada demonstrasi yang digelar bertepatan dengan Hari Nasional Cina pada pada Selasa (1/10/2019). Inilah aksi penangkapan terbesar sejak aksi protes dimulai pada Juni, yang awalnya dipicu aksi menentang RUU ekstradisi.
Sekalipun RUU ekstradisi itu sudah resmi dibatalkan, para pengunjuk rasa tetap menggelar aksi dan menuntut penyelidikan independen terhadap kekerasan polisi dan reformasi sistem pemilu.
Hong Kong merupakan bekas koloni Inggris yang dikembalikan ke China pada 1997. Ketika itu, Hong Kong dijanjikan hak-hak politik sampai 2047 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".
Banyak penduduk Hong Kong khawatir, pemerintah pusat di China akan mendominasi Hong Kong dan menghapus hal-hak demokratis mereka.
Editor: Nathania Riris Michico