Pemerkosa Brutal Anak Bebas dari Penjara, Warga Emosi: Kebiri Saja Dia!
SEOUL, iNews.id – Pemerkosa anak paling terkenal di Korea Selatan dilempari telur oleh kerumunan warga saat dia dibebaskan dari penjara pada Sabtu (12/12/2020). Massa yang emosi pun menyerukan agar lelaki itu dikebiri.
The Straits Times melaporkan, pelaku pedofilia bernama Cho Doo Soon (68) itu bebas setelah 12 tahun mendekam di balik jeruji besi. Sekitar 150 pengunjuk rasa muncul ketika dia tiba di rumahnya di Kota Ansan, yang berada di barat daya Ibu Kota Seoul. Sekitar 100 polisi pun dikirim untuk menjaga ketertiban di lingkungan dan menjaganya tetap aman.
Para warga, aktivis, dan bahkan YouTuber yang ikut dalam aksi protes itu meneriakkan kata-kata berisi kecaman terhadap Cho.
“Eksekusi dia!”
“Kebiri saja!”
“Usir dia dari Ansan!”
Itulah beberapa kalimat yang keluar dari mulut para pendemo saat Cho keluar dari mobil. Lelaki itu tampak dikawal oleh sejumlah petugas layanan pembebasan bersyarat dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan.
Kemarahan publik Korea terhadap Cho memang masih tinggi. Pasalnya, pria berambut abu-abu itu secara brutal memerkosa dan membuat cacat seorang gadis berusia 8 tahun pada 2008.
Saat kasusnya disidangkan, jaksa menuntutnya agar dijatuhi hukuman seumur hidup. Akan tetapi, dia hanya dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.
Pengadilan kala itu berdalih, Cho melakukan kejahatan saat sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Alasan pembelaan semacam itu sah-sah saja di Korea Selatan.
Cho pernah menjalani 17 hukuman pidana lainnya sejak 1972. Kasusnya macam-macam, mulai dari pemerasan, pencurian, pemerkosaan, hingga penyerangan.
Masyarakat Korea Selatan menangis ketika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Cho, mengingat hukuman itu terlalu ringan untuk dampak yang ditimbulkan pada korbannya.
Pada saat kejadian, gadis berusia 8 tahun yang jadi mangsanya itu sedang berjalan ke sekolah pada pagi hari, 11 Desember 2008. Setelah diculik Cho, korban kemudian diseret ke toilet di gereja terdekat.