Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan PM India Modi Tak Hadiri KTT ASEAN, Ada Kaitan dengan Trump
Advertisement . Scroll to see content

Pemimpin Kelompok Muslim India Didakwa Kasus Pembunuhan terkait Penyebaran Virus Corona

Kamis, 16 April 2020 - 15:01:00 WIB
Pemimpin Kelompok Muslim India Didakwa Kasus Pembunuhan terkait Penyebaran Virus Corona
Mohammad Saad Kandhalvi (Foto: Free Malaysia Today)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - India telah mendakwa pemimpin kelompok muslim Jamaah Tabligh, Mohammad Saad Kandhalvi, dengan tuduhan pembunuhan terkait penyebaran virus corona.

Jamaah Tabligh mengadakan pertemuan internasional di India pada pertengahan Maret 2020 yang dinilai pihak berwenang memicu lonjakan kasus virus corona.

Setelah adanya laporan kasus, kantor Jamaah Tabligh di sudut New Delhi disegel dan ribuan anggotanya, termasuk beberapa dari Indonesia, Malaysia, dan Bangladesh, dikarantina setelah diketahui mereka menghadiri pertemuan tersebut.

Seorang juru bicara kepolisian Delhi mengatakan, pada awalnya polisi mengajukan dakwaan terhadap Kandhalv atas tuduhan pelanggaran mengadakan pertemuan besar, namun kini ditambah dengan pembunuhan.

"Polisi Delhi telah mengajukan laporan sebelumnya terhadap pemimpin Jamaah Tabligh, sekarang pasal 304 telah ditambahkan," kata perwira itu, merujuk pasal pembunuhan dalam KUHP India dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (16/4/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut