Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kloset Berlapis Emas Masih Berfungsi Dilelang, Ditaksir Laku Rp167 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pendiri WikiLeaks Julian Assange Divonis Penjara 50 Pekan di Inggris

Rabu, 01 Mei 2019 - 19:08:00 WIB
Pendiri WikiLeaks Julian Assange Divonis Penjara 50 Pekan di Inggris
Julian Assange mengepalkan tangan ke atas ditujukan kepada para pendukungnya (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Pendiri WikiLeaks Julian Assange divonis hukuman penjara 50 pekan atau hampir setahun di pengadilan Inggris, Rabu (1/5/2019).

Hukuman itu dijatuhkan karena Assange melanggar perintah pengadilan 7 tahun lalu, yakni mengajukan suaka ke Kedubes Ekuador di London, padahal akan diekstradisi ke negaranya Swedia.

Assange ditangkap pada 11 April 2019 di kantor Kedubes Ekuador setelah suakanya dicabut.

Usai sidang, pria berusia 47 tahun itu mengepalkan tangan ke atas yang ditujukan kepada para pendukungnya yang datang ke pengadilan Southwark Crown Court London sebelum dibawa kembali ke tahanan.

Mereka merespons dengan mengepalkan tangan sambil berteriak, 'Anda memalukan', ditujukan kepada pengadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut