Pengacara Najib Razak Tepis Minta Bayaran Rp8,5 Miliar
KUALA LUMPUR, iNews.id - Ketua tim pengacara mantan Perdana Menteri Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah, menepis kabar dia meminta bayaran 2,4 juta ringgit atau sekitar Rp8,5 miliar kepada kliennya.
Pernyataan mengenai angka fantastis itu keluar dari anggota dewan tertinggi Partai Organisasi Nasional Malaysia Bersatu (UMNO), Lokman Noor Adam.
Lokman mengatakan penggalangan dana untuk membayar uang jaminan bagi Najib sebesar 500.000 ringgit berhasil dilakukan. Namun dia tak punya cukup uang membayar pengacara yang mencapai 2,4 juta ringgit.
"Itu tidak benar," kata Shafee, dikutip dari The Star, Senin (9/7/2018).
SRC International merupakan anak perusahaan 1MDB yang dibentuk pada 2012 di bawah pengawasan kementerian keuangan.
Dakwaan lain adalah penyalahgunaan dana melibatkan beberapa bank di Malaysia di tiga waktu berbeda antara 24 Desember 2014 hingga 2 Maret 2015, masing-masing senilai 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 15 juta ringgit.
Untuk dakwaan pertama yakni kasus suap, Najib dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda besarannya lima kali dari jumlah suap yang diterima. Sementara dakwaan lain, Najib dijerat dengan Pasal 409 KUHP Malaysia (CBT oleh pegawai negeri) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, cambukan, dan denda.
Sidang lanjutan Najib akan digelar tujuh bulan mendatang. Pengadilan menetapkan 19 hari persidangan antara Februari dan Maret 2019, yakni 18-28 Februari, 4-9 Maret, 11-15 Maret 2019.
Editor: Anton Suhartono