Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Organisasi Al Majd Eropa, Organisasi yang Pindahkan Warga Gaza ke Luar Negeri 
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Afrika Selatan Larang Sebuah Masjid Kumandangkan Azan Pakai Suara Luar

Senin, 31 Agustus 2020 - 21:52:00 WIB
Pengadilan Afrika Selatan Larang Sebuah Masjid Kumandangkan Azan Pakai Suara Luar
Pengadilan di Afsel melarang sebuah masjid mengumandangkan azan pakai suara luar (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JOHANNESBURG, iNews.id - Pengadilan Afrika Selatan pada Jumat pekan lalu melarang sebuah masjid di Provinsi KwaZulu Natal mengaktifkan pengeras suara saat mengumandangkan azan, menyusul laporan dari seorang warga yang merasa terganggu.

Namun para tokoh muslim setempat tak akan menyerah. Mereka mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi itu.

Perintah larangan menggunakan pengeras suara luar diberlakukan untuk masjid di Institut Agama Islam Madrasah Taleemuddeen.

"Kami mendapati putusan ini sebagai keputusan buruk. Ini akan banding sampai mahkamah konstitusi," kata ketua Jaringan Muslim Afrika Selatan, Faisal Suliman, dikutip dari AFP, Senin (31/8/2020).

Pihak yang menggugat diketahui Chandra Ellaurie, pria beragama Hindu dan yang tinggal di seberang masjid. Dia laporan ke pengadilan untuk melarang suara azan karena merasa terganggu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut