Pengadilan Afrika Selatan Larang Sebuah Masjid Kumandangkan Azan Pakai Suara Luar
Senin, 31 Agustus 2020 - 21:52:00 WIB
Hakim pengadilan Sidwell Mngadi menjelaskan, kedekatan rumah pemohon dengan masjid mendukung klaim bahwa azan mengganggu 'ruang pribadi'.
Pengadilan menginstruksikan agar masjid institut tak mengeluarkan suara azan sampai ke rumah Ellaurie. Selain itu setiap azan dibatasi menjadi 3 menit.
Suliman mengatakan ini merupakan kasus pertama seseorang melapor ke pengadilan karena merasa terganggu dengan aktivitas keagamaan dan meminta menghentikannya.
Di Afrika Selatan, jumlah muslim hampir 2 persen dari total populasi negara. Penduduk Afsel mayoritas memeluk Kristen.
Editor: Anton Suhartono