Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Penggugat: Kami Menang!
Trump menggunakan IEEPA sebagai payung hukum memberlakukan tarif tinggi terhadap China, Meksiko, dan Kanada, dengan alasan keputusannya itu sebagai respons atas kejahatan obat-obatan terhadap AS.
Namun, hakim mendukung argumen penggugat bahwa IEEPA tidak memberikan presiden kewenangan untuk memberlakukan tarif sejak awal.
Putusan pengadilan membatalkan tarif 30 persen terhadap China, 25 persen terhadap beberapa produk yang diimpor dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal 10 persen terhadap sebagian besar barang yang masuk AS.
Namun putusan pengadilan tidak berlaku untuk tarif 25 persen terhadap mobil, suku cadang otomotif, baja, dan aluminium, yang tunduk pada undang-undang berbeda (Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan) sebagaimana menjadi payung hukum Trump untuk menarapkan tarif tersebut.
Editor: Anton Suhartono