Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Lapor Hasil Negosiasi Tarif AS ke Prabowo, Siap Bentuk 3 Satgas Baru
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Penggugat: Kami Menang!

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:00:00 WIB
Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Penggugat: Kami Menang!
Pengadilan Perdagangan Internasional di Manhattan, Rabu (28/5), membatalkan keputusan Donald Trump soal penerapan sebagian tarif masuk (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Trump menggunakan IEEPA sebagai payung hukum memberlakukan tarif tinggi terhadap China, Meksiko, dan Kanada, dengan alasan keputusannya itu sebagai respons atas kejahatan obat-obatan terhadap AS.

Namun, hakim mendukung argumen penggugat bahwa IEEPA tidak memberikan presiden kewenangan untuk memberlakukan tarif sejak awal.

Putusan pengadilan membatalkan tarif 30 persen terhadap China, 25 persen terhadap beberapa produk yang diimpor dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal 10 persen terhadap sebagian besar barang yang masuk AS.

Namun putusan pengadilan tidak berlaku untuk tarif 25 persen terhadap mobil, suku cadang otomotif, baja, dan aluminium, yang tunduk pada undang-undang berbeda (Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan) sebagaimana menjadi payung hukum Trump untuk menarapkan tarif tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut