Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Fans Klub Sepak Bola Israel Maccabi Tel Aviv Dilarang Nonton Laga versus Aston Villa
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49:00 WIB
Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran
Hamit Coskun, pria pembakar Alquran di Inggris, memenangkan banding atas vonis pengadilan pada Juni (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Hamit Coskun (51), pria keturunan Turki, memenangkan banding atas vonis pengadilan Inggris yang dijatuhkan kepadanya pada Juni lalu. Dia membakar Alquran di luar kantor misi diplomatik Turki di London pada Februari lalu.

Coskun dinyatakan bersalah oleh pegadilan Inggris pada Juni atas pelanggaran ketertiban umum berkaitan dengan agama dan dijatuhi hukuman denda. Dia membakar Alquran sambil meneriakkan slogan-slogan anti-Islam.

Namun Pengadilan Mahkota Southwark, dalam sidang pada Jumat (10/10/2025), memenangkan Coskun karena tak berbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang menjeratnya.

Kasusnya dikawal oleh National Secular Society dan Free Speech Union (FSU) yang berargumen bahwa Coskun pada dasarnya dituntut atas tuduhan penistaan ​​agama.

Hakim pengadilan banding Joel Bennathan mengatakan tTidak ada pelanggaran penistaan ​​agama dalam sistem hukum Inggris.

"Membakar Alquran mungkin merupakan tindakan yang dianggap sangat mengganggu dan menyinggung banyak Muslim," kata hakim, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (11/10/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut