Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

LONDON, iNews.id - Hamit Coskun (51), pria keturunan Turki, memenangkan banding atas vonis pengadilan Inggris yang dijatuhkan kepadanya pada Juni lalu. Dia membakar Alquran di luar kantor misi diplomatik Turki di London pada Februari lalu.
Coskun dinyatakan bersalah oleh pegadilan Inggris pada Juni atas pelanggaran ketertiban umum berkaitan dengan agama dan dijatuhi hukuman denda. Dia membakar Alquran sambil meneriakkan slogan-slogan anti-Islam.
Namun Pengadilan Mahkota Southwark, dalam sidang pada Jumat (10/10/2025), memenangkan Coskun karena tak berbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang menjeratnya.
Kasusnya dikawal oleh National Secular Society dan Free Speech Union (FSU) yang berargumen bahwa Coskun pada dasarnya dituntut atas tuduhan penistaan agama.
Hakim pengadilan banding Joel Bennathan mengatakan tTidak ada pelanggaran penistaan agama dalam sistem hukum Inggris.
"Membakar Alquran mungkin merupakan tindakan yang dianggap sangat mengganggu dan menyinggung banyak Muslim," kata hakim, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (11/10/2025).