Pengadilan Batalkan Pemberlakuan Tarif Masuk AS, Trump Murka: Bencana!
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan tarif yang diberlakukan negaranya terhadap banyak negara tetap berlaku meski pengadilan banding federal pada Jumat (29/8/2025) menyatakan alasan di balik kebijakan tersebut melanggar hukum.
Trump menggunakan wewenang darurat sebagai dasar untuk memberlakukan tarif perdagangan kepada banyak negara. Padahal tak ada kondisi yang mengharuskan penggunaan wewenang tersebut.
"Seluruh tarif masih berlaku," tulis Trump di platform media sosial, Truth Social, merespons putusan Pengadilan Banding Sirkuit Federal, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (30/8/2025).
Trump menggambarkan putusan tersebut berpotensi memicu bencana bagi AS. Dia memperingatkan penghapusan tarif akan menjadi bencana total dan membuat AS lemah secara finansial.
Menurut Trump, AS tidak akan lagi menoleransi defisit perdagangan sangat besar dan penerapan tarif yang tidak adil oleh negara lain yang merugikan produsen dan petani negaranya.
Pengadilan Banding Sirkuit Federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang menyatakan, instruksi presiden yang dikeluarkan Trump untuk menerapkan tarif masuk melampaui kewewenangnya.
Sebelumnya Pengadilan Perdagangan Internasional membatalkan lima instruksi presiden mengenai tarif tak terbatas terhadap hampir semua produk impor serta hampir seluruh negara. Beberapa negara bagian, termasuk Oregon, Arizona, Colorado, dan New York, menentang tarif tersebut bersama sejumlah perusahaan.
Pengadilan banding memutuskan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif yang tercantum dalam instruksi presiden Trump.
Menurut pengadilan, pemberian wewenang IEEPA untuk mengatur impor tidak mengesahkan tarif yang dikenakan.