Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menlu AS Rubio Harap Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Dicapai 23 Desember, Bisakah?
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Batalkan Pemberlakuan Tarif Masuk AS, Trump Murka: Bencana!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:16:00 WIB
Pengadilan Batalkan Pemberlakuan Tarif Masuk AS, Trump Murka: Bencana!
Donald Trump menegaskan tarif yang diberlakukannya terhadap banyak negara tetap berlaku meski pengadilan banding federal membatalkannya (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

IEEPA, disahkan pada 1977, memberikan wewenang luas kepada presiden selama keadaan darurat nasional yang melibatkan ancaman asing. Undang-undang ini biasanya digunakan untuk menjatuhkan sanksi, embargo, dan pembekuan aset, namun belum pernah digunakan sebelumnya untuk pengenaan tarif.

Pemerintahan Trump menggunakan IEEPA dengan sebagai alasan untuk memberlakukan keadaan darurat nasional terkait defisit perdagangan dan kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba.

Trump Ajukan Banding ke Mahkamah Agung

Trump berharap mendapat dukungan dari Mahkamah Agung dalam upaya hukum terakhirnya. 

"Selama bertahun-tahun, tarif digunakan untuk melawan kita oleh para politisi yang tidak peduli dan tidak bijaksana. Sekarang, dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kita akan menggunakannya untuk kepentingan bangsa ini dan menjadikan Amerika kaya, kuat, dan berkuasa kembali," tulisnya.

Dalam argumen lisan pada Juli, para pengacara pemerintah membela kebijakan tarif Trump sebagai bagian dari kewenangan darurat presiden. Sementara para penentang menganggap pemberlakuan tarif tersebut sebagai pelanggaran konstitusional yang melampaui kewenangan eksklusif Kongres dalam perdagangan dan perpajakan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut