Pengadilan Batalkan Pemberlakuan Tarif Masuk AS, Trump Murka: Bencana!
IEEPA, disahkan pada 1977, memberikan wewenang luas kepada presiden selama keadaan darurat nasional yang melibatkan ancaman asing. Undang-undang ini biasanya digunakan untuk menjatuhkan sanksi, embargo, dan pembekuan aset, namun belum pernah digunakan sebelumnya untuk pengenaan tarif.
Pemerintahan Trump menggunakan IEEPA dengan sebagai alasan untuk memberlakukan keadaan darurat nasional terkait defisit perdagangan dan kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba.
Trump Ajukan Banding ke Mahkamah Agung
Trump berharap mendapat dukungan dari Mahkamah Agung dalam upaya hukum terakhirnya.
"Selama bertahun-tahun, tarif digunakan untuk melawan kita oleh para politisi yang tidak peduli dan tidak bijaksana. Sekarang, dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kita akan menggunakannya untuk kepentingan bangsa ini dan menjadikan Amerika kaya, kuat, dan berkuasa kembali," tulisnya.
Dalam argumen lisan pada Juli, para pengacara pemerintah membela kebijakan tarif Trump sebagai bagian dari kewenangan darurat presiden. Sementara para penentang menganggap pemberlakuan tarif tersebut sebagai pelanggaran konstitusional yang melampaui kewenangan eksklusif Kongres dalam perdagangan dan perpajakan.
Editor: Anton Suhartono