Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Belanda Larang Ekspor Suku Cadang F-35 ke Israel, Pemerintah Banding ke MA

Senin, 12 Februari 2024 - 21:01:00 WIB
Pengadilan Belanda Larang Ekspor Suku Cadang F-35 ke Israel, Pemerintah Banding ke MA
Pemerintah Belanda akan banding ke Mahkamah Agung terkait putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

AMSTERDAM, iNews.id - Pemerintah Belanda akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Ekspor suku cadang F-35 dinilai sangat penting bagi Israel guna melindungi negara itu dari ancaman di kawasan, seperti dari Iran, Yaman, Suriah, dan Lebanon.

Sebelumnya pengadilan banding yang lebih rendah memerintahkan pemerintah untuk menghentikan ekspor suku cadang F-35 ke Israel. Alasannya, suku cadang itu bisa digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum internasional terkait serangan ke Jalur Gaza, Palestina.

“Tidak dapat disangkal bahwa ada risiko yang nyata bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional,” bunyi pernyataan pengadilan banding, dikutip dari Reuters, Senin (12/2/2024).

Pemerintah Belanda harus mematuhi perintah tersebut dalam waktu 7 hari serta menolak permintaan penangguhan yang diajukan pengacara terkait pengajuan proses banding ke Mahkamah Agung.

Gugatan terhadap pemerintah Belanda diajukan beberapa kelompok hak asasi manusia (HAM), termasuk Oxfam, pada Desember lalu.

Dalam putusan sebelumnya, pengadilan tingkat lebih rendah memutus pemerintah Belanda tak harus menghentikan ekspor, meski pengadilan ada kemungkinan yang besar suku cadang itu digunakan oleh jet tempur F-35 Israel untuk melakukan pelanggaran hukum perang.

Disebutkan, pemerintah memiliki kebebasan yang luas dalam mempertimbangkan isu-isu politik serta kebijakan lain dalam memutuskan 
ekspor senjata.

Namun pengadilan banding menolaknya dengan menyatakan kekhawatiran politik dan ekonomi tidak bisa mengalahkan risiko pelanggaran hukum perang.

Pengadilan banding menegaskan, ada potensi besar F-35 digunakan Israel dalam serangan di Gaza yang menimbulkan korban sipil.

Belanda memiliki satu dari beberapa gudang suku cadang F-35, yang didistribusikan ke negara-negara sekutu, termasuk Israel. Serangan 
militer Zionis ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga 12 Februari 2024 telah menewaskan 28.300 orang lebih.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut