Pengadilan Filipina Perintahkan Pengembalian Harta Sitaan Diktator Marcos Senilai Rp53 T
MANILA, iNews.id - Pengadilan Filipina, Senin (16/12/2019), membatalkan kasus korupsi melibatkan keluarga mendiang diktator Ferdinand Marcos. Kasus ini pertama kali diusut 32 tahun lalu.
Hakim menyatakan, tak cukup alat bukti dalam kasus ini sehingga otoritas harus mengembalikan harta keluarga Marcos senilai 3,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp53,8 triliun.
Ini merupakan putusan hakim keempat sejak Agustus 2019 yang memenangkan keluarga Marcos.
Menurut hakim, dokumen yang difotokopi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, sehingga kasus itu tidak akan dilanjutkan.
Dengan demikian, upaya selama 3 dekade terakhir untuk merebut uang negara dalam kasus ini gagal. Sebuah panel dibentuk untuk mengembalikan harta senilai 10 miliar dolar AS yang diduga ditilep Marcos dan keluarganya sehingga mereka bisa menikmati hidup mewah selama 20 tahun berkuasa.