Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Mustajab di Hari Jumat Setelah Ashar, Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan India Bolehkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi gegara Survei Arkeologi

Kamis, 01 Februari 2024 - 03:08:00 WIB
Pengadilan India Bolehkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi gegara Survei Arkeologi
Pengadilan India membolehkan umat Hindu beribadah di Masjid Gyanvapi, Kota Varanasi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

LUCKNOW, iNews.id - Pengadilan India mengeluarkan putusan kontroversial yakni membolehkan umat Hindu melaksanakan ibadah di 
sebuah masjid Kota Varanasi, Uttar Pradesh. Putusan itu dikeluarkan beberapa hari setelah hasil survei purbakala mengungkap, masjid yang dibangun pada abad ke-17 itu dahulunya adalah kuil Hindu.

Ini merupakan sengketa perebutan rumah ibadah untuk kesekian kali di India sejak pemerintahan negara itu dikuasai kelompok nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi

Pengadilan Kota Varanasi, Rabu (31/1/2024), memutus umat Hindu boleh beribadah di Masjid Gyanvapi.

“Hakim mengizinkan kerabat pendeta untuk menyembah dewa Hindu di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi,” kata Vishnu Shankar Jain, pengacara yang mewakili para pemohon dari kalangan Hindu, seperti dikutip dari Reuters.

Masjid tersebut berselelagan dengan kuil Dewa Siwa Hindu dan salah satu rumah ibadah umat Islam paling terkenal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut