Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Mustajab di Hari Jumat Setelah Ashar, Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan India Bolehkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi gegara Survei Arkeologi

Kamis, 01 Februari 2024 - 03:08:00 WIB
Pengadilan India Bolehkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi gegara Survei Arkeologi
Pengadilan India membolehkan umat Hindu beribadah di Masjid Gyanvapi, Kota Varanasi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Jain menambahkan, pekan lalu bahwa hasil penelitian Survei Arkeologi India (ASI) menetapkan masjid tersebut dibangun di atas kuil Hindu 
yang hancur. Puing-puing patung dewa Hindu ditemukan di ruang bawah tanah masjid.

Menurut dia, pengadilan meminta pemerintah daerah untuk mengatur agar umat Hindu bisa beribadah di Masjid Gyanvapi dalam 7 hari.

ASI enggan memberikan komentar soal hasil penelitian mereka.

Sementara Akhlaq Ahmad, pengacara yang mewakili kelompok Muslim, mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.

Modi bulan ini meresmikan kuil besar untuk Dewa Ram di Ayodhya. Bangunan itu dulunya adalah masjid yang dibangun pada abad ke-16. Umat Hindu menghancurkan masjid tersebut pada 1992 setelah mengklaim bangunan itu dahulunya adalah tempat kelahiran dewa.

Penghancuran masjid Ayodhya menyebabkan kerusuhan di penjuru India yang menewaskan sedikitnya 2.000 orang, sebagian besar Muslim.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut