Pengadilan Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Terhadap Muslim Rohingya
DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Myanmar mengambil semua langkah untuk mencegah dugaan genosida terhadap Muslim Rohingya.
Pengadilan Keadilan Internasional mengabulkan serangkaian langkah darurat yang diminta oleh negara mayoritas Muslim Afrika, Gambia, di bawah Konvensi Genosida 1948.
"Myanmar harus mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah pelaksanaan dari semua tindakan yang dijelaskan oleh konvensi," kata Hakim ketua Abdulqawi Ahmed Yusuf, seperti dilaporkan AFP, Kamis (23/1/2020).
"Termasuk membunuh anggota kelompok dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian."
BACA JUGA:
Harapan Muslim Rohingya Jelang Putusan Pengadilan Internasional terhadap Myanmar soal Genosida