Pengadilan Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Terhadap Muslim Rohingya
Kamis, 23 Januari 2020 - 22:48:00 WIB
Tim Panel Myanmar Sebut Tak Ada Genosida terhadap Muslim Rohingya, tapi Kejahatan Perang
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu memerintahkan Myanmar melaporkan kembali dalam waktu empat bulan, dan kemudian setiap enam bulan setelah itu.
Gambia meminta pengadilan tinggi PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida terhadap Myanmar.
Tuduhan merujuk pada tindakan keras militer Myanmar pada 2017 yang mengakibatkan sekitar 740.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh, membawa tuduhan pemerkosaan, pembakaran, dan pembunuhan massal.
Editor: Nathania Riris Michico