Pengadilan Internasional Putuskan Nasib Myanmar soal Pembantaian Muslim Rohingya Pekan Depan
Kementerian Kehakiman Gambia menyatakan, ICJ akan menyampaikan putusannya, apakah merekomendasikan langkah darurat atau tidak, pada Kamis (23/1/2020).
Dalam sidang, Gambia menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida PBB Tahun 1948. Selain itu, Gambia meminta hakim ICJ segera mengambil tindakan untuk menghindari risiko serius terulangnya kembali genosida serta menyerukan langkah-langkah darurat untuk mencegah Myanmar melakukan kekejaman lebih lanjut atau menghilangkan barang bukti.
Tidak dijelaskan secara spesifik mengenai jenis tindakan darurat yang harus diambil.
Jika pengadilan menerima tuduhan Gambia, ini akan menjadi sanksi hukum pertama terhadap Pemerintah Myanmar terkait kasus Rohingya.
Diperkirakan saat ini ada 600.000 muslim Rohingya yang masih berada di Negara Bagian Rakhine. Mereka berpotensi kembali menjadi sasaran kekerasan militer Mynamar atas nama pembasmian gerakan separatis dan teroris.