Pengadilan Internasional Putuskan Nasib Myanmar soal Pembantaian Muslim Rohingya Pekan Depan
YANGON, iNews.id - Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, pekan depan akan menyampaikan putusan terkait tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap Myanmar dalam kasus pembasmian etnis atau genosida terhadap muslim Rohingya.
Informasi ini disampaikan Pemerintah Gambia, selaku pelapor ke ICJ, melalui cuitan, Rabu (15/1/2020).
Pada Oktober 2019, negara berpenduduk mayoritas muslim yang terletak di Afrika Barat itu, mewakili 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), melaporkan Myanmar ke ICJ atas tuduhan kejahatan kemanusiaan terkait pembantaian dan kekerasan lainnya terhadap muslim Rohingya yang berlangsung pada Agustus 2017, memaksa lebih dari 740.000 orang eksodus dari Rakhine ke Bangladesh. Belanda dan Kanada turut mendukung Gambia membawa kasus ini ke ICJ.
Baca Juga: Myanmar Jalani Sidang Kasus Genosida Muslim Rohingya di Pengadilan Internasional Hari Ini
Sidang digelar pada pertengahan Desember 2019 di mana Pemerintah Myanmar diwakili langsung oleh pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.