Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Klaim AS Kalahkan Iran dalam Perang
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Israel Batalkan Rencana Menteri Radikal Pelihara Buaya di Penjara Tahanan Palestina

Senin, 03 Agustus 2026 - 13:54:00 WIB
Pengadilan Israel Batalkan Rencana Menteri Radikal Pelihara Buaya di Penjara Tahanan Palestina
Pengadilan Israel membatalkan rencana menteri radikal Itamar Ben Gvir memelihara buaya di penjara-penjara tahanan Palestina (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Pengadilan Israel, Minggu (2/8/2026), membatalkan rencana Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir untuk memelihara buaya di penjara-penjara yang dihuni tahanan dan narapidana Palestina.

Hakim memutuskan untuk mencegah pemindahan buaya ke Penjara Ketziot. Rencana itu digulirkan Ben Gvir bertujuan untuk mengampanyekan pemanfaatan buaya sebagai alat keamanan penjara.

Namun putusan pengadilan tersebut bersifat sementara sampai pemerintah merespons petisi yang diajukan organisasi pemerhati satwa, Biarkan Hewan Hidup, yang menentang rencana tersebut.

Persiapan untuk kandang, termasuk penggalian parit yang mengelilingi fasiltas penjara, telah dimulai bulan lalu. Sebelum itu Menteri Perlindungan Lingkungan Idit Silman mengeluarkan keputusan menteri yang mengklasifikasikan buaya Nil sebagai hewan liar yang boleh dipelihara. Status baru itu memungkinkan Ben Gvir memelihara puluhan buaya di penjara.

Namun keputusan Silman ditentang para advokat di Kementerian Perlindungan Lingkungan serta pejabat Otoritas Alam dan Taman.

Pejabat lingkungan mengatakan, langkah tersebut tidak memiliki dasar profesional atau ilmiah seraya memperingatkan, memnggunakan buaya di fasilitas penjara bisa menimbulkan bahaya fisik bagi sipir dan narapidana.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut