Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekor! 230 Orang Diserang Beruang di Jepang, 13 di Antaranya Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Hukum Penjara 10 Tahun kepada Produser Film asal Jepang

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:21:00 WIB
Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Hukum Penjara 10 Tahun kepada Produser Film asal Jepang
Gambar Toru Kubota yang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan junta militer Myanmar. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TOKYO, iNews.id - Seorang pembuat film dokumenter asal Jepang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar. Dia dituduh melanggar undang-undang hasutan dan komunikasi. 

Toru Kubota (26) ditangkap pada Juli lalu dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon. Dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang, mengutip pengacara Kubota pada Kamis (6/10/2022) mengatakan, vonis dijatuhkan pada Rabu (5/10/2022). Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi. 

Media di Myanmar, mengutip tim komunikasi junta melaporkan, dia diperkirakan akan menjalani hukuman secara bersamaan, 

"Sidang pengadilan atas dugaan pelanggaran undang-undang kontrol imigrasi dijadwalkan pada 12 Oktober," kata pejabat kementerian Jepang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut