Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Netanyahu Bakal Tolak Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza?
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Kejahatan Perang Gaza Serukan Israel Dikucilkan dari Kancah Internasional

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:56:00 WIB
Pengadilan Kejahatan Perang Gaza Serukan Israel Dikucilkan dari Kancah Internasional
Pengadilan kejahatan perang Gaza menyerukan agar Israel diusir dari seluruh organisasi internasional, termasuk PBB (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

ISTANBUL, iNews.id - Pengadilan kejahatan perang Gaza yang digelar di Istanbul, Turki, Minggu (26/10/2025), menyerukan agar Israel diusir dari seluruh organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Seruan itu disampaikan setelah juri pengadilan memutuskan Israel bersalah melakukan praktik genosida di Gaza.

Pengadilan yang berlangsung selama 4 hari di Istanbul itu merupakan sesi terakhir dari proses panjang selama setahun, sejak lembaga ini dibentuk di London, Inggris, pada November 2024. 

Panel juri dipimpin oleh Richard Falk, mantan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina. Dalam putusan finalnya, juri menyatakan Israel dan negara-negara yang membantu tindakannya, terutama Amerika Serikat, bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza. 

Bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan menunjukkan adanya pola sistematis berupa pembunuhan massal warga sipil, penghancuran rumah penduduk, penyiksaan, serta penolakan bantuan kemanusiaan.

“Israel harus dikeluarkan dari keanggotaan organisasi-organisasi internasional sampai negara itu tunduk pada hukum internasional dan bertanggung jawab atas kejahatannya,” bunyi pernyataan pengadilan.

Kecaman terhadap Keterlibatan AS

Juri juga menyoroti peran aktif pemerintah AS yang dinilai turut mendukung tindakan Israel, baik melalui bantuan senjata, dukungan intelijen, maupun perlindungan diplomatik. Dukungan itu dianggap sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam kejahatan genosida.

Selain mengutuk Israel dan sekutunya, pengadilan menilai dua poin utama rencana perdamaian Gaza yang diusulkan Presiden AS Donald Trump justru mengabaikan hak-hak rakyat Palestina. Rencana itu, menurut juri, gagal memberikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan perang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut