Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Korsel Putuskan Sita Aset Perusahaan Jepang untuk Kompensasi Korban Kerja Paksa Perang

Selasa, 28 September 2021 - 17:07:00 WIB
Pengadilan Korsel Putuskan Sita Aset Perusahaan Jepang untuk Kompensasi Korban Kerja Paksa Perang
Jepang menentang putusan pengadilan Korsel menyita aset Mitusbishi Heavy Industries untuk membayar kompensasi korban kerja paksa perang (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

"Jepang meminta dengan sangat kepada pihak Korea Selatan tadi malam di Seoul dan pagi ini di Tokyo untuk segera mengambil tindakan yang tepat," tuturnya, dikutip dari AFP.

Pernyataan Kato mengacu pada perjanjian tahun 1965 soal pemulihan hubungan diplomatik Korsel dan Jepang, termasuk paket reparasi sekitar 800 juta dolar AS dalam bentuk hibah dan pinjaman murah. Perjanjian itu dianggap mengakhiri konflik antarnegara serta warga kedua negara soal perang.

Sementara itu Mitsubishi Heavy Industries segera mengajukan banding atas putusan pengadilan Korsel.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut