Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Kremlin: Keterlaluan dan Tak Dapat Diterima

Aditya Pratama ยท Sabtu, 18 Maret 2023 - 04:11:00 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Kremlin: Keterlaluan dan Tak Dapat Diterima
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada hari Jumat (17/3/2023). (Foto: AP)

AMSTERDAM, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada hari Jumat (17/3/2023). Putin dituduh melakukan kejahatan perang deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina.

Mengutip Reuters, Putin tercatat sebagai presiden ketiga yang dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh ICC, setelah Omar al-Bashir dari Sudan dan Muammar Gaddafi dari Libya.

Pasukan Rusia dituduh melakukan berbagai pelanggaran selama invasi ke Ukraina, termasuk oleh badan investigasi mandat PBB yang menggambarkan tentara membuat anak-anak menonton orang yang dicintai diperkosa.

ICC mengeluarkan surat perintah atas dugaan deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari wilayah Ukraina ke Rusia.

Rusia disebut tidak menyembunyikan program yang membawa ribuan anak Ukraina ke Rusia, tetapi menampilkan sebagai kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim piatu dan anak-anak terlantar di zona konflik.

Jaksa ICC, Karim Khan mulai menyelidiki kemungkinan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Ukraina setahun yang lalu. Dia menyoroti selama perjalanan ke Ukraina, dimana dia melihat dugaan kejahatan terhadap anak-anak dan penargetan infrastruktur sipil.

Editor : Aditya Pratama

Halaman : 1 2

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Lokasi Tidak Terdeteksi

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda