Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Israel Pecah, Pengacara Militer Bongkar Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Kremlin: Keterlaluan dan Tak Dapat Diterima

Sabtu, 18 Maret 2023 - 04:11:00 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Kremlin: Keterlaluan dan Tak Dapat Diterima
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada hari Jumat (17/3/2023). (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

AMSTERDAM, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada hari Jumat (17/3/2023). Putin dituduh melakukan kejahatan perang deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina.

Mengutip Reuters, Putin tercatat sebagai presiden ketiga yang dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh ICC, setelah Omar al-Bashir dari Sudan dan Muammar Gaddafi dari Libya.

Pasukan Rusia dituduh melakukan berbagai pelanggaran selama invasi ke Ukraina, termasuk oleh badan investigasi mandat PBB yang menggambarkan tentara membuat anak-anak menonton orang yang dicintai diperkosa.

ICC mengeluarkan surat perintah atas dugaan deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari wilayah Ukraina ke Rusia.

Rusia disebut tidak menyembunyikan program yang membawa ribuan anak Ukraina ke Rusia, tetapi menampilkan sebagai kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim piatu dan anak-anak terlantar di zona konflik.

Jaksa ICC, Karim Khan mulai menyelidiki kemungkinan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Ukraina setahun yang lalu. Dia menyoroti selama perjalanan ke Ukraina, dimana dia melihat dugaan kejahatan terhadap anak-anak dan penargetan infrastruktur sipil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut