Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Israel Hancurkan 1.500 Bangunan di Gaza selama Gencatan Senjata
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Kremlin: Keterlaluan dan Tak Dapat Diterima

Sabtu, 18 Maret 2023 - 04:11:00 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Kremlin: Keterlaluan dan Tak Dapat Diterima
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada hari Jumat (17/3/2023). (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun tidak mungkin Putin akan diadili dalam waktu dekat, surat perintah itu menandakan bahwa Putin dapat ditangkap dan dikirim ke Den Haag jika bepergian ke negara anggota ICC mana pun.

"Ini membuat Putin menjadi paria. Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap. Ini tidak pernah hilang, Rusia tidak dapat memperoleh keringanan sanksi tanpa mematuhi surat perintah," ujar Duta Besar AS untuk masalah kejahatan perang di bawah mantan Presiden Barack Obama, Stephen Rapp dikutip, Sabtu (18/3/2023).

Sementara, Rusia telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama invasi, yang disebut sebagai operasi militer khusus. Langkah hukum tersebut memicu amarah dari Moskow.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova mengatakan, Rusia bukan pihak dalam Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional.

Lalu, Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov menyatakan, Rusia keterlaluan dan tidak dapat diterima dan setiap keputusan pengadilan batal dan tidak berlaku sehubungan dengan Rusia.

Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat perintah untuk Maria Lvova-Belova, Komisioner Rusia untuk hak anak, atas tuduhan yang sama.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut