Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte

Kamis, 23 April 2026 - 09:03:00 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (22/4), menolak pembebasan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan banding juga menolak gugatan tim kuasa hukum Duterte.

"Setelah menolak seluruh banding, majelis menganggap permintaan pembela untuk pembebasan segera dan tanpa syarat Duterte tidak relevan," kata Hakim ICC, Luz del Carmen Ibanez Carranza, seperti dikutip dari AFP.

Duterte menghadapi tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan di ICC, terkait pembunuhan ribuan orang dalam perang melawan kejahatan narkoba yang dikampanyekan selama menjabat wali kota dan presiden.

Tuduhan tersebut terkait dengan jabatan Duterte sebagai Wali Kota Davao (2013-2016) dan 3 tahun pertama sebagai presiden (2016-2019). Setelah 2019, Filipina menarik diri dari keanggotaan ICC.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut