Pengadilan Malaysia Batalkan 16 Hukum Syariat Islam di Kelantan, Kenapa?
KUALA LUMPUR, iNews.id – Pengadilan Malaysia, Jumat (9/2/2024), membatalkan belasan hukum syariat Islam yang diberlakukan Negara Bagian Kelantan dengan alasan tidak konstitusional. Majelis hakim Pengadilan Federal tak mempermasalahkan muatan dari hukum syariat tersebut melainkan kewenangan otoritas negara bagian dalam membuat hukum sendiri.
Delapan dari sembilan hakim Pengadilan Federal memutuskan 16 undang-undang (UU) dalam hukum pidana syariah Kelantan batal dan tidak sah. Hukum tersebut mengatur soal kriminalisasi terhadap kejahatan sodomi, inses atau hubungan seks sedarah, perjudian, pelecehan seksual, serta penodaan tempat ibadah.
Ketua Hakim Maimun Tuan Mat dalam putusannya mengatakan, Kelantan, wilayah yang berbebatasan dengan Thailand itu, tidak memiliki kewenangan untuk membuat UU tersebut. Alasannya, jenis-jenis kejahatan itu sudah berada di bawah wewenang parlemen dalam membuat UU.
“Inti dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah hal-hal yang berada di bawah daftar federal yang hanya bisa dibuat oleh parlemen,” katanya, dikutip dari Reuters.
Dia menegaskan kasus ini tidak ada hubungannya dengan posisi Islam di Malaysia, melainkan sebatas kewenangan siapa yang berhak membuat hukum.