Pengadilan Malaysia Tangguhkan Sidang Gugatan Pelecehan Seksual Libatkan PM Anwar Ibrahim
Senin, 21 Juli 2025 - 17:12:00 WIB
Anwar, yang menjadi perdana menteri pada 2022, membantah melakukan kesalahan apa pun.
Pengacara Anwar, Allan Wong, mengatakan gugatan tersebut bisa memengaruhi tugas kliennya di pemerintahan.
Anwar ingin Pengadilan Federal menentukan, apakah mengizinkan gugatan tersebut dilanjutkan yang bisa mengganggu kemampuannya untuk menjalankan tugas sebagai perdana menteri serta melemahkan doktrin konstitusional tentang pemisahan kekuasaan.
Menurut Allan, perlawanan yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk mendapatkan kekebalan pribadi atau menghindari pengawasan hukum. Namun Anwar hanya ingin memastikan bisa terus menjalankan tanggung jawab tanpa gangguan.
Editor: Anton Suhartono