Pengadilan Mesir Kuatkan Vonis Mati terhadap 12 Tokoh Ikhwanul Muslimin
Sebanyak 44 dari terpidana mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Hasilnya 31 orang mendapat keringanan dengan diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup, sementara 12 lainnya tetap pada putusan semula.
Terdakwa terakhir yang juga pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam Al Erian, meninggal di penjara pada Agustus 2020.
Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, juga meninggal di tahanan pada 2019.
Pengadilan juga menguatkan hukuman penjara bagi banyak terdakwa lainnya, termasuk penjara seumur hidup, kepada Mohamed Badie, penjara 10 tahun untuk putra Mursi, Osaama.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengecam vonis yang dijatuhkan pada 2018 dengan menyebutnya sebagai hasil dari prosesn pengadilan yang tidak adil.
Editor: Anton Suhartono