Pengadilan Myanmar Tunda Sidang Vonis Aung San Suu Kyi Kasus Walkie Talkie Ilegal
NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan Myanmar menunda sidang vonis kepada Aung Suu Kyi hingga 10 Januari 2022 dari waktu semestinya hari ini. Sidang kali ini terkait dua dakwaan, salah satunya kepemilikan walkie talkie ilegal.
Ini merupakan sidang kedua dari belasan dakwaan yang dilayangkan kepada mantan pemimpin sipil yang digulingkan melalui kudeta militer pada 1 Februari itu. Ancaman hukuman yang dihadapi Suu Kyi atas semua dakwaan itu bisa mencapai 100 tahun lebih. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan tersebut.
Para pendukungnya menegaskan, semua dakwaan yang dilayangkan terhadap Suu Kyi tidak berdasar dan dibuat untuk mengakhiri perlawanannya atas cengkraman kekuasaan militer.
Suu Kyi divonis hukuman penjara 2 tahun dalam sidang di lokasi yang dirahasiakan pada 7 Desember setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar UU bencana terkait pembatasan pandemi Covid-19.
Aung San Suu Kyi Dijebloskan ke Penjara, Pemerintah Junta Myanmar Makin Akrab dengan Kamboja
Dia sempat menjalani tahanan rumah bertahun-tahun karena menentang pemerintahan militer, namun dibebaskan pada 2010. Sejak itu dia memimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi hingga memenangkan pemilu pada 2015.
Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara
Partainya berhasil memenangkan kembali pemilu pada November 2020, namun militer menuduh ada kecurangan. Ini yang menjadi alasan Suu Kyi dan pemerintahannya digulingkan dalam kudeta.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta, menyebabkan ratusan orang tewas. Warga di penjuru Myanmar membentuk milisi untuk melawan militer.
Editor: Anton Suhartono