Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemimpin Iran Khamenei Sebut Demo Rusuh Upaya Kudeta
Advertisement . Scroll to see content

Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara 

Senin, 06 Desember 2021 - 13:44:00 WIB
 Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara 
Aung San Suu Kyi divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan yang dikendalikan junta militer Myanmar (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

YANGON, iNews.id - Pemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, Senin (6/12/2021), atas tuduhan menghasut dan melanggar undang-undang (UU) kebencanaan.

Seorang sumber yang mengetahui perkembangan kasus hukum ini mengatakan kepada Reuters, bukan hanya Suu Kyi, presiden Myanmar yang juga digulingkan dalam kudeta militer pada 1 Februari lalu, Win Myint, juga dijatuhi hukuman penjara yang sama.

Ini merupakan vonis pertama yang dijatuhkan pengadilan Myanmar terhadap kedua pemimpin sipil itu sejak kudeta. Seperti diketahui, Suu Kyi menghadapi beberapa dakwaan, termasuk melanggar UU rahasia, korupsi, mengimpor dan menggunakan alat komunikasi secara ilegal, dan lainnya.

Sebelumnya pengadilan yang dikendalikan junta militer juga menjatuhkan hukuman 90 dan 75 tahun penjara terhadap dua anggota partai politik pimpinan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Pengadilan menyatakan kedua orang itu bersalah melakukan korupsi. 

Hukuman tersebut tampaknya menjadi yang paling berat sejauh ini yang dijatuhkan kepada puluhan anggota NLD yang ditangkap setelah militer merebut kekuasaan di Myanmar pada 1 Februari.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut