Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Trump Ancam India dan Pakistan Kena Tarif 250% jika Tak Hentikan Perang
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Pakistan Vonis Penjara 4.738 Tahun kepada Para Pelaku Kerusuhan

Jumat, 17 Januari 2020 - 14:29:00 WIB
Pengadilan Pakistan Vonis Penjara 4.738 Tahun kepada Para Pelaku Kerusuhan
Pengadilan Pakistan memvonis hukuman penjara 4.738 tahun penjara terkait kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018 (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Pengadilan Anti-Terorisme Pakistan, Kamis (16/1/2020), menjatuhkan hukuman penjara total selama 4.738 tahun kepada 80-an terdakwa kasus kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018.

Selain itu para terdakwa juga dikenakan denda 13 juta rupee Pakistan atau sekitar Rp1,2 miliar. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Rawalpindi, Shaukat Kamal Dar.

Baca Juga: Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Hukuman Mati

Para terdakwa adalah Khadim Hussain Rizvi, pemimpin organisasi Tahreek e Labbaik Pakistan (TLP), kakak dan keponakannya, serta 87 aktivis dari berbagai kelompok. Masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 55 tahun. 

Jika tak membayar denda, para terdakwa bisa mengganti dengan tambahan hukuman masing-masing 1 tahun dan 8 bulan.

Polisi menangkap Khadim, kakaknya Ameer Hussain Rizvi, serta keponakan Muhammad Ali pada 24 November 2018 dengan tuduhan memicu kerusuhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut