Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Pakistan Vonis Penjara 4.738 Tahun kepada Para Pelaku Kerusuhan

Jumat, 17 Januari 2020 - 14:29:00 WIB
Pengadilan Pakistan Vonis Penjara 4.738 Tahun kepada Para Pelaku Kerusuhan
Pengadilan Pakistan memvonis hukuman penjara 4.738 tahun penjara terkait kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018 (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Penangkapan dilakukan setelah TLP, bersama beberapa partai politik lain, menggelar unjuk rasa selama beberapa hari menentang keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Aasia Bibi, seorang perempuan Kristen yang divonis hukuman mati pada 2010 atas kasus penistaan agama.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana Penista Agama Tinggalkan Pakistan

Unjuk rasa berakhir setelah pemerintah dan partai-partai politik mencapai empat poin kesepakatan.

The News International melaporkan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan semua properti bergerak dan tidak bergerak milik semua terdakwa.

Penjagaan ketat diberlakukan di sekitar Pengadilan Anti-Terorisme Rawalpindi saat pembacaan vonis, Kamis malam.

Setelah pembacaan vonis, semua terdakwa dibawa menggunakan tiga bus ke Penjara Attock.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut