Pengadilan Skandal Korupsi Mantan PM Najib Razak Kemungkinan Ditunda
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan skandal korupsi dana publik 1MDB dengan terdakwa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kemungkinan ditunda. Sidang pertama dari serangkaian tuduhan penggelapan melibatkan dana puluhan triliun rupiah itu sedianya dimulai pada Selasa (12/2/2019).
Untuk sidang pertama, Najib dijerat tujuh dakwaan terkait aliran dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp144 miliar dari SRC International, bekas unit usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.
Kasus ini melibatkan tiga tuduhan pencucian uang, tiga pelanggaran penyalahgunaan kepercayaan di mana tersangka dituduh tidak jujur ​​dalam menggunakan sesuatu yang dipercayakan kepadanya, serta satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan itu.
Tim pengacara Najib mengajukan permohonan penundaan sidang karena mereka masih menunggu hasil sidang banding terkait permintaan pemindahan pengadilan kliennya. Pengadilan baru akan memutuskan apakah menerima permintaan tersebut atau tidak.
Dimulainya rangkaian sidang ini merupakan momen penting dalam pengungkapan skandal terbesar Malaysia. Di sisi lain, sidang ini bisa mengurangi tekanan terhadap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Mahathir Mohamad yang dikritik lamban atas pengungkapan kasus 1MDB.