Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Vietnam Perkuat Hukuman Mati Taipan Properti yang Gelapkan Dana Rp190 Triliun

Selasa, 03 Desember 2024 - 18:33:00 WIB
Pengadilan Vietnam Perkuat Hukuman Mati Taipan Properti yang Gelapkan Dana Rp190 Triliun
Pengadilan Tinggi Rakyat Vietnam memperkuat putusan pengadilan sebelumnya untuk menghukum mati Truong My Lan (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa penuntut juga telah memberi tahu Lan bahwa dia harus mengembalikan sekitar 11 miliar dolar AS untuk menghindari hukuman mati. 

Pengacara mengatakan, kliennya masih mengupayakan untuk mengumpulkan uang tersebut yakni dengan mengajukan pinjaman serta menjual aset-asetnya. Namun belum jelas apakah Lan bisa memenuhi jumlah uang yang diminta atau tidak.

Lan juga masih memiliki kesempatan untuk lolos dari hukuman mati dengan mengajukan pengampunan atau grasi kepada Presiden Luong Cuong.

Hukuman mati Lan juga bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika dia sudah memasuki usia 75 tahun sebelum eksekusi dilaksanakan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut