Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : James D Watson, Ilmuwan Penemu Struktur DNA Wafat
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Kanada Dihukum Penjara 11 Tahun oleh China atas Tuduhan Mata-Mata

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:25:00 WIB
Pengusaha Kanada Dihukum Penjara 11 Tahun oleh China atas Tuduhan Mata-Mata
Michael Spavor divonis hukuman penjara 11 tahun oleh pengadilan China atas tuduhan mata-mata (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id - Pengadilan di China, Rabu (11/8/2021), menjatuhkan vonis penjara 11 tahun terhadap pengusaha asal Kanada, Michael Spavor, atas tuduhan melakukan aktivitas mata-mata. Spavor ditangkap pada Desember 2018, beberapa hari setelah otoritas Kanada menangkap bos Huawei, Meng Wanzhou, di Bandara Internasional Vancouver atas permintaan Amerika Serikat (AS).

Pengadilan Dandong juga akan menyita aset pribadi Spavor senilai 50.000 yuan serta akan mendeportasinya, meski tidak disebutkan waktunya. 

Pengacara Spavor yang berbasisi di Beijing Mo Shaoping mengatakan, deportasi umumnya dilakukan setelah terpidana menyelesaikan masa hukuman tapi bisa lebih awal untuk kasus-kasus tertentu.

Setelah ditangkap pada 2018, Spavor didakwa atas tuduhan spionase pada Juni 2019. Pengadilan Dandong menggelaar sidang kasusnya hanya 1 hari pada Maret, selanjutnya vonis dijatuhkan pada Rabu.

Keluarga mengatakan pada Maret, tuduhan terhadap Spavor tidak jelas dan belum dipublikasikan. Akses komunikasi antara terdakwa dengan pengacara juga sangat dibatasi.

Spavor bukan satu-satunya orang penting Kanada yang duduk di kursi pesakitan setelah penangkapan Meng. Mantan diplomat Kanada, Michael Kovrig, juga ditahan oleh China pada akhir 2018 atas tuduhan spionase atau beberapa hari setelah penangkapan Meng. Persidangan berakhir pada Maret dan vonis akan dijatuhkan pada tanggal yang belum ditentukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut