Pentagon Umumkan Kebijakan Baru untuk Tentara Transgender di AS
WASHINGTON, iNews.id - Pentagon mengumumkan kebijakan baru yang akan melarang pendaftaran calon tentara baru yang sudah menjalani perubahan jenis kelamin atau berniat untuk melakukannya; dan mengharuskan sebagian besar individu untuk berdinas sesuai dengan jenis kelamin mereka ketika lahir.
Dilaporkan AFP, Jumat (14/3/2019), kebijakan itu berdasarkan aturan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan diberlakukan 12 April setelah Mahkamah Agung mengizinkannya.
Dalam aturan itu, hanya tentara transgender yang bertugas sesuai jenis kelamin mereka sewaktu lahir yang dapat tetap berdinas di militer setelah tanggal tersebut, dan mereka akan dilarang melakukan terapi hormon atau menjalani operasi transisi.
Langkah ini merupakan kebalikan dari kebijakan presiden terdahulu, Barack Obama, yang mengizinkan tentara berdinas dalam jenis kelamin yang mereka pilih bukan hanya jenis kelamin saat lahir.
Tindakan terbaru itu dengan cepat dikecam oleh pendukung Demokrat dan pembela hak-hak sipil.