Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China
SHANGHAI, iNews.id - Seorang penyanyi pop Kanada divonis penjara 13 tahun di China. Dia dikatakan terbukti melakukan pemerkosaan.
Kris Wu divonis di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). Dari hasil penyelidikan, dilaporkan Wu telah memperkosa tiga perempuan dari November-Desember 2020.
Wu dijatuhii 11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan 10 bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan atau seks bebas.
Dalam persidangan, diketahui,Wu harus menjalani hukumannya hingga selesai. Selanjutnya, dia akan dideportasi.