Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China

Jumat, 25 November 2022 - 16:18:00 WIB
Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China
Kris Wu divonis 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat dari kedutaan Kanada di China turut menghadiri pembacaan vonis. Sayang, Kedutaan Besar Kanada di Beijing tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. 

Wu mulai tenar saat menjadi anggota boyband K-pop EXO. Dia lantas keluar pada tahun 2014 untuk meluncurkan karier solo. Dia pun  sukses menjadi penyanyi, aktor, model, dan juri variety show.

Kasus pemerkosaan ini bermula 2021 saat seorang pelajar Du Meizhu (19) menuduh Wu memperkosanya ketika dia berusia 17 tahun. Kasus ini ramai menuai kecaman publik. Selain itu, merek mewah ikut membatalkan perjanjian dengan Wu.

Mencuatnya kasus tersebut juga memicu korban-korban lain untuk ikut berbicara secara online. Mereka bahkan menuduh staf Kris Wu melakukan perilaku predator termasuk mengundang mereka ke pesta karaoke penuh alkohol. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut