Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Penyebar Berita Palsu di Malaysia Bisa Dipenjara 10 Tahun

Senin, 26 Maret 2018 - 14:37:00 WIB
Penyebar Berita Palsu di Malaysia Bisa Dipenjara 10 Tahun
(Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru untuk mengantisipasi menyebarnya berita bohong. Pelaku pembuat dan penyebar berita bohong bisa diganjar hukuman 10 tahun dan denda besar.

RUU ini diajukan ke parlemen Senin (26/3/2018) atau menjelang pemilihan umum Malaysia yang diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Dalam RUU disebutkan, berita palsu sudah menjadi perhatian global dan aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga masyarakat serta untuk memastikan hak-hak kebebasan dalam berkekspresi.

Setiap orang yang terbukti bersalah membuat atau menyebarluaskan berita apa saja yang disebut otoritas terkait sebagai berita palsu akan dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda sampai 500.000 ringgit atau sekira Rp1,8 miliar.

RUU itu juga akan menyeret siapa saja yang melanggar aturan ini di luar negeri untuk dihukum di Malaysia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut