Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Penyebar Berita Palsu di Malaysia Bisa Dipenjara 10 Tahun

Senin, 26 Maret 2018 - 14:37:00 WIB
Penyebar Berita Palsu di Malaysia Bisa Dipenjara 10 Tahun
(Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan ini memicu kekhawatiran dan kecurigaan dari oposisi yakni sebagai upaya pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politik sebelum pemilu.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjadi sasaran kritik dari lawan politik serta media massa terkait dugaan penyalahgunaan dana di lembaga pendanaan 1MDB. Najib dan organisasi itu membantah tuduhan tersebut.

"Senjata ampuh bagi pemerintah untuk membungkam perbedaan pendapat di negara ini. Ini waktunya pemilu dan untuk membungkam diskusi seputar 1MDB," kata anggota parlemen dari kubu oposisi, Charles Santiago, dikutip dari AFP.

Sementara itu, anggota kabinet Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, RUU ini dibuat bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. "Ini juga bukan untuk melarang kritik," ujarnya.

Namun jalan bagi RUU ini untuk bisa lolos masih cukup panjang dan berliku. RUU ini harus mendapat persetujuan dari mayoritas anggota majelis rendah yang totalnya mencapai 222 kursi, demikian juga majelis tinggi.

Editor: Masirom Masirom

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut