JAKARTA, iNews.id - Perbandingan gaji guru di Indonesia dengan beberapa negara lain ternyata memiliki perbedaan yang sangat jauh. Bahkan, ada yang memberikan gaji hingga ratusan juta per tahunnya.
Gaji guru PNS diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji PNS, termasuk guru di seluruh Indonesia bervariasi bergantung pada golongan dan masa kerja. Contohnya, seperti di Provinsi DKI Jakarta, guru dari SD hingga SMA sebenarnya sudah harus memenuhi standar pendidikan sarjana (S1).
Dengan demikian setiap guru PNS di Jakarta setidaknya masuk golongan III. Meski demikian, masih ada guru dengan pendidikan D3 atau masuk golongan II.
Berkaca dari posisi tersebut, maka gaji pokok guru untuk golongan II A sampai IV E berkisar antara Rp2,02 juta hingga Rp5,9 juta. Itu belum termasuk tunjangan anak dan suami/istri. Besaran tunjangan untuk setiap anak (maksimal 3) sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News