Perempuan Mantan PNS Thailand Dihukum 43 Tahun Penjara karena Hina Raja
Selasa, 19 Januari 2021 - 16:01:00 WIB
Pelanggar hukum lese majeste Thailand atau dikenal dengan Pasal 112 menghadapi hukuman 3 hingga 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan yang dikenakan.
Undang-undang itu menjadi kontroversial bukan hanya karena digunakan untuk menghukum kasus kejahatan sederhana seperti memberikan tanda like pada postingan yang menghina raja, melainkan para bangsawan, pihak berwenang, atau masyarakat biasa, bisa melaporkan seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik dan laporan tersebut mengikat.
Editor: Anton Suhartono