Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Mantan PNS Thailand Dihukum 43 Tahun Penjara karena Hina Raja

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:01:00 WIB
Perempuan Mantan PNS Thailand Dihukum 43 Tahun Penjara karena Hina Raja
Anchan dihukum 43,5 tahun penjara atas tuduhan menghina raja Thailand (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggar hukum lese majeste Thailand atau dikenal dengan Pasal 112 menghadapi hukuman 3 hingga 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan yang dikenakan. 

Undang-undang itu menjadi kontroversial bukan hanya karena digunakan untuk menghukum kasus kejahatan sederhana seperti memberikan tanda like pada postingan yang menghina raja, melainkan para bangsawan, pihak berwenang, atau masyarakat biasa, bisa melaporkan seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik dan laporan tersebut mengikat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut