Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Singapura Divonis 11 Tahun Penjara karena Menganiaya TKI Secara Sadis

Jumat, 02 Agustus 2019 - 14:15:00 WIB
Perempuan Singapura Divonis 11 Tahun Penjara karena Menganiaya TKI Secara Sadis
Khanifah (kanan) serta pasutri penganiaya (Foto: The Straits Times)
Advertisement . Scroll to see content

Ini bukan kasus pertama yang mereka hadapi. Pada 2001, pasutri itu sebelumnya dihukum untuk kasus serupa terhadap pekerja rumah tangga lain.

Pada 2017, Zariah dituntut dengan 12 dakwaan, di antaranya memukul bagian belakang kepala dan mulut Khanifah menggunakan palu, memukul telinga kiri dengan tongkat bambu, memukul dahi dengan ulekan, serta menikam pundak korban dengan gunting.

Dia juga mengiris tangan korban menggunakan golok serta mematahkan jari kelingking kiri.

Sementara itu, Dahlan menganiaya dengan memukul PRT yang saat kejadian berusia 32 tahun itu di bagian kepala menggunakan penutup wajan.

Semua peristiwa itu terjadi apartemen mereka di Woodlands antara Juni dan Desember 2012.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut